Jumat, 12 Juli 2013

TIPS KEUANGAN MENJELANG BULAN RAMADHAN

TIPS KEUANGAN
Yang harus selalu Anda ingat dalam berbelanja kebutuhan bulan Ramadhan adalah jangan sampai overbudget atau berbelanja melebihi anggaran. Untuk itu cermatilah apa saja keperluan selama bulan puasa yang mungkin membengkak.
-   Pertama pengeluaran wajib seperti zakat fitrah dan juga zakat maal. Anggaran sedekah pun boleh jadi meningkat drastis di bulan ini.
-   Kedua biaya listrik air dan gas untuk memasak
-   Ketiga harga sembako atau bahan pangan
-   Kempat anggaran untuk menyediakan penganan buka bersama di masjid.
-   Kelima anggaran berbuka puasa di luar.
-   Dan keenam biaya persiapan mudik dan membeli oleh-oleh.
Persiapkan dana untuk keperluan yang sifatnya wajib lebih dulu seperti zakat, sedekah dan setelah itu baru tentukan budget untuk pengeluaran lainnya. Bila Anda kebagian jatah THR langsung alokasikan untuk kebutuhan-kebutuhan di atas jangan berbelanja dahulu sebelum uang THR diterima apalagi mengambil barang kredit.
Bagaimana kalau gaji dan THR ternyata masih belum mencukupi kebutuhan-kebutuhan di atas? Bisakah saya kita menggunakan dana darurat? Ya, dana darurat bisa saja digunakan apabila Anda memang belum memiliki persiapan dana untuk bulan puasa dan lebaran.
Namun jangan menggunakan seluruh dana darurat Anda. Gunakan dana darurat sebagian saja dan perlakukan dana darurat itu sebagai utang. Kelak setelah lebaran dana darurat itu harus segera Anda cicil lagi.

Kamis, 11 Juli 2013

Pelaku PLPBK

Pelaku PLPBK tingkat Kabupaten /Kota

Tim tekhnis PLPBK 
  1.             Pelaku utama di pemerintah kota/kabupaten yang menangani kegiatan PLPBK adalah Tim Tekhnis PLPBK yang dibentuk oleh TKPKD dan ditetapkan melalui SK BUPATI/Walikota
  2. Tim tekhnis PLPBK pada dasarnya merupakan media atau wadah pembelajaran bagi pemerintah daerah beserta stafnya mengenai penataan lingkungan permukiman berbasis komunitas (PLPBK) serta sarana komunikasi ,koordinasi dan sinergi pemerintah daerah dengan masyarakat dalam pelaksanaan PLPBK.
  3. Oleh karena itu,Tim Tekhnis PLPBK adalah selama masa pelaksanaan program PLPBK di kota/kabupaten tsb,yang akan dievaluasi pada setiap akhir tahun pelaksanaan tugas dan fungsinya.
  4. Berdasarkan hasil evaluasi tsb,Bupati/Walikoota dapat meninjau dan memperbaharui SK tentang Tim Tekhis PLPBK apabila dipandang perlu dan sesuai kebutuhan untuk lebih mendukung efektifitas pelaksanaan maupun optimalisasi keberhasilan program PLPBK di wilayahnya.
  1. Fungsi dan tugas pokok TimTekhnis PLPBK adalah ;
  • Terlibat aktif dalam setiap tahapan pelaksanaan siklus PLPBK di tingkat Kelurahan dan Kabupaten /Kota    
  •                      aktif trelibat dalam proses pembelajaran perencanaan partisipatif dikelurahan dan kecamatan seperti perencanaan lingkungan makro (RPLP) dan mikro (RTPLP) sesuai ketentuan -ketentuan tekhnis yang tertuang dalam Pedoman Tekhnis dan Petunjuk Tekhnis PLPBK.
  •                       Aktif terlibat dalam proses pembelajaran kegiatan pemasaran hasil-hasil perencanaan partisipatif.
  •                        aktif terlibat dalam proses pembelajaran kegiatan pembangunan fisik sebagai implementasi dari hasil-hasil perencanaan partisipatif.
  • Menyelenggarakan  lokakarya dan sosialisasi ssecara intensif kepada seluruh lapisan masyarakat dan dinas-dinas instansi terkait dalam rangka mendorong dan memastikan kolaborasi antara Pemerintah Kota/Kabupaten ,BKM dan jajarannya,perangkat kelurahan ,masyarakat dan kelompok peduli setempat dalam melkasanakan kegiatan PLPBK di kelurahan
  • Memberikan bimbingan tekhnis ,menyediakan data dan peta dasar serta tematik yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan  PLPBK di kelurahan 
  • Melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan dan mendorong pelaksanaan audit terhadap penggunaan /pemanfaatan dana kegiatan PLPBK yang dilakukan oleh auditor independen 
  • Mendorong kemitraan antara masyarakat dengan pihak lain
  • Melaksanakan tugas lain yang diperlukan guna menunjang kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan PLPBK
B.SATKER PIP 
Satker PIP diusulkan oleh walikota/bupati dan ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum.Tugas satker PIP dalam kegiatan PLPBK ,adalah ;
  •  melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan PLPBK dengan PNPM-MP dan program lainnya
  •  terlibat aktif dalam penegendalian pelaksanaan kegiatan PLPBK 
  •  tugas lain yang ditetapkan dalam surat Keputusan Menteri PU
C.1.TIM KORKOT 

Tim Korkot secara umum memfasilitasi proses persiapan .perencanaan,pelaksanaan ,monitoring,supervisi dan pelaporan seluruh pelksanaan PLPBK di wilayah kota/kabupaten sampai tingkat kelurahan/desa dari kegiatan PNPM MP termasuk didalamnya kegiatan PLPBK.
Secara khusus tugas korkot adalah :
  1.  melakukan koordinasi intensif dan mendorong keterlibatan aktif pemerintah kota/kab. dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan kegiatan PLPBK 
  2.  mendukung pemerintah kota/kab. dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan pemerintah kota/kab. dalam rangka sosialisasi ,monitoring,evaluasi,dan membangun kemitraan
  3.   memfasilitasi terjadinya perjajian kerjasama kegiatan PLPBK antara pemerintah kota/kab. dengan kementrian Pekerjaan Umum
  4.  bersama dengan Tim Korkot mengembangkan kapasitas ,memfasilitasi dan bekerjasama dengan tim tekhnis PLPBK dalam setiap tahapan kegiatan PLPBK 
  5.  menjadi agen kemitraan pelaksanaan PLPBK dengan pemerintah kota/kab. dan kelompok peduli lainnya 
  6.  merumuskan strategi pendampingann  dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan PLPBK dalam satu kesatuan yang terintegrasi dengan pelaksanaan kegiatan PNPM MP
  7.  membangun tim kerja yang solid serta mengembangkan kapasitas tim
  8.  memastikan pelaksanaan kegiatan PLPBK sesuai dengan master schedule dan capaian indikator PLPBK
  9.  tugas lain yagembnagng ditetapkan PMU /SATKER P2KP Pusat 
C.2.ASISTEN KOTA

  1.  Sebagai bagian dari tom korkot yang bkerja dalam satu tim untuk memfasilitasi kegiatan PLPBK ditingkat kota/kab. serta kelurahan /desa di kota/kab.tsb
  2.  Mengembangkan kapasitas dan memberikan pendampingan kepada Tim Tekhis Pemda untuk mendukung pelaksanaan kegiatan PLPBK ditingkat kota/kab. maupun kelurahan /desa secara optimal
  3.  Memastikan pendampingan ditingkat kelurahan /desa berjalan dengan baik serrta memastikan kualitas RPLP dan RTPLP sesuai dengan kaidah perencanaan permukiman,tepat sasaran dan disusun secara parsitipatif
  4.  Bekerjasama dengan Tim Fasilitator dan Tim Korkot lainnya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan PLPBK sesuai dengan master schedule ,sesuai capaian indikator PLPBK dan teruploa dalam satu SIM secara tepat waktu dan berkualitas baik 
  5. Bertanggung jawab kepada korkot dan memberkan laporan secara berkala

Rabu, 10 Juli 2013

Sekilas PLPBK

Ketentuan Pelaksanaan PLPBK 

Masyarakat  dan pihak terkait dengan pelaksanaan kegiatan harus memperhatikan dan memenuhi beberapa ketentuan ,sebagai berikut :

  1. Masyarakat miskin harus menjadi penerima manfaat program dan dilibatkan sebagai pelaku utama dalam proses pengembalian keputusan .
  2. Masyarakat kelurahan harus bersedia menata kembali lingkungan permukimannya sesuai dengan peraturan dan norma yang berlaku serta standar yang disepakati bersama antara pemerintah dan masyarakat ,termasuk dalam hal(bila terpaksa)relokasi dan konsolidasi tanah .
  3. Masyarakat kelompok peduli dan pemeintah perlu berkolaborasi dan saling mendukung dengan komitmen yang kuat agar perubahan perilaku masyarakat berdasarkan nilai-nilai tercapai.
  4. Pemerintah daerah harus membentuk Tim Tekhnis PLPBK ,menyediakan BOP Tim Tekhnis ,menyediakan bantuan tekhnis ,melaksanakan Perjanjian Kerja Sama serta dukungan lain sesuai ketentuan pedoman dan Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS)
  5. Pelaksanaan pembangunan fisik harus memenuhi standar tekhnis yang berlaku dan safeguard.Kegiatan penataan kembali lingkungan permukiman ini harus berorientasi pada pembangunan jangka panjang yang lebih baik dari aspek sosial,ekonomi,dan lingkungan.
  6. Kegiatan penataan lingkungan permukiman harus menjawab kebutuhan dasar masyarakat miskin,khususnya kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan lingkungan permukiman miskin,prasarana dan sarana dan atau kebutuhan untuk usaha /mata pencaharian.
  7. Perencanaan penataan lingkungan permukiman oleh masyarakat selaras dengan perencanaan pembangunan daerah.
TAHAPAN PLPBK 
 
Tahapan kegiatan PLPBK merupakan kelanjutan dan bagian kegiatan PNPM MP khususnya terkait dengan 
penataan permukiman yang diprioritaskan.

1.Tahap Persiapan
           a.Sosialisasi tingkat kota/kabupaten
              Lokakarya tingkat kota/kabupaten
              Sosialisasi masal   
           b. Pembentukan Pokja PLPBK yang sebelumnya disebut Tim Tekhnis
           c.Sosialisasi di tingkat kelurahan
            lokakarya tingkat kelurahan
            pemasyarakatan PLPBK di kelurahan
          d. Penggalangan tokoh -tokoh strategis lokal
          e.Pembentukan /revitalisasi Tim Inti Perencanaan partisipatif dan Pemasaran (TIPP)dan Tim Relawan
  2. Tahap Perencanaan
      a. Refleksi perkara kritis (refleksi kemiskinan ,mitigasi bencana ,masalah lingkungan,dll)
      b. Rekrutmen Tenaga Ahli Perencanaan Parsitipatif dan Pemasaran (TAPP)
      c. Pemetaan swadaya (PS)
      d.Perencanaan parsitipatif 
  •          Tingkat kelurahan (rencana penataan lingkungan permukiman /RPLP)
  •         Tingkat kawasan prioritas (rencana tindak penataan lingkungan permukiman/RTPLP)
      e. Penyusunan strategi pemasaran
      f. Penyusunan aturan bersama
    3. Tahap Pembangunan dan keberlanjutan
     a. Menggalang kemitraan
     b. Pembangunan Panitia /KSM
     c.Pelaksanaan komstruksi
     d.Pentempurnaan aturan bersama
     e. Pemantauan internal dan eksternal
   4.Tahap Keberlanjutan
     a. Pengelolaan hasil pelaksanaan pembangunan fisik (Operasional dan Pemanfaatan )oleh BKM beserta masyarakat
    b. Pemasaran berkesinambungan
    c. Mendorong Pemerintah Daerah untuk melaksanakan replikasi
    d.Kegiatan lainnya yang mendorong keberlanjutan program ND secara mandiri oleh masyarakat bersama
pemerintah daerah setempat
 

SEKILAS TENTANG PLPBK

Lokasi Sasaran PLPBK

Lokasi sasaran PLPBK Adalah kelurahan-kelurahan yang memenuhi kriteria;
  •  Kelurahan PNPM Mandiri Perkotaan ;
  •  BKM /LKM Berdaya dalam arti BKM/LKM tersebut memliki kesiapan dan komitmen untuk belajar melaksanakan kegiatan PLPBK ;
  •  Kesiapan dan komitmen pemerintah kabupaten /kota untuk mendukung pelaksanaan kegiatan PLPBK baik yang didanai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten /Kota .
  •  Dalam hal pendanaan BLM PLPBK yang terbatas ,maka dana BLM PLPBK diperuntukan  bagi i BKM/LKM yang memenuhi kriteria khusus.Kriteria khusus dan tata cara seleksi lokasi akan diatur dalam petunjuk tekhnis seleksi lokasi PLPBK.
Strategi Pelakasanaan
    Strategi pelaksanaan PLPBK adalah sebagai berikut :

    • Penguatan pemerintahan daerah ,konsultan ,fasilitator,dan kelompok peduli /pemangku kepentingan .
    • Penguatan BKM/LKM dan UP-UP sebagai  pusat pelayanan masyarakat agar mampu secara mandiri melaksanakan dan mengelola kegiatan penataan kawasan dan lingkungan pemukiman di wilayahnya.
    • Mendorong kreativitas masyarakat bersama pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan sosial,ekonomi,dan lingkungan(SEL)diwilayahnya ,berdasarkan visi yang dibangun bersama. 

    PRINSIP-PRINSIP PLPBK

    Pada dasarnya prinsip-prinsip yang dianut PLPBK sama dengan PNPM MP.Sebagai kegiatan lanjutan ,PLPBK mempunyai prinsip tambahan sebagai berikut :
    a. Perencanaan Komprehensif
        Penataan pengawasan permukiman prioritas yang memiliki angka kemiskinan tertinggi di kelurahan
        PLPBKgku diselenggarakan dengan pola pikir yang komprehensif dalam menerjemahkan pebangunan    
        sosial,ekonomi dan lingkungan berbasis komunitas yang fokus pada pembangunan infrastruktur yang
        mampu mendukung terciptanya kesejahteraan warga miskin.
    b.Perncanaan Ruang Kawasan
       Prinsip perencanaan ruang kawasan dalam PLPBK difokuskan pada penataan kawasan permukiman yang
       memiliki angka kemiskinan tertinggi di tigkat kelurahan sebagai titik masuk penanganan kemiskinan.
    c.Keterlibatan Aktif Pemerintah Daerah 
       Pemerintah daerah aktif terlibat dalam kegiatan PLPBK untuk mendukung keberlanjutan dan replikasi
       kegiatan penanganan lingkungan permukiman miskin/kantong kemiskinan.
    d.Kreatif 
       Prinsip aktif dalam PLPBK adalah upaya untuk selalu mengembangkan ide -idedan cara-cara baru dalam
       melihat masalah dan peluang yang sangat dibutuhkan dalam penataan kawasan dan peluang yang sangat
       dibutuhkan dalam penataan kawasan permukiman untuk mewujudkan kesejahteraan bersama dan
       menciptakan lingkungan yang lebih baik dan berkualitas.
    e.Inovatif 
       Prinsip ini mengaharuskan tiap pelaku PLPBK untuk mampu menerapkan sollusi kreatif dalam pemecahan
       persoalan dan pemanfaatan potensi dan peluang yang ada untuk penataan kawasan permukiman kearah
       yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat utamanya yang miskin dan terpinggirkan.
    f.Tata Kelola Keperintahan yang baik(good governance)
      Prinsip ini menjadikan PLPBK sebagai pemicu dan pemacu untuk membangunan kapasitas pemerintah
      daerah dan masyaraakat ,agar mampu melaksanakan dan mengelola pembangunan wilayahnya secara
       mandiri,dengan menerapkan tata kelola yang baik(good governance) 
    Tujuan Pelaksanaan PLPBK adalah:
    Mewujudkan perbaikan kualitas  hidup masyarakat    miskin melalui penataan lingkungan permukiman yang teratur aman dan sehat .
    Tujuan tersebut akan dicapai melalui :
    a. Peningkatan  kesadaran masyarakat untuk hidup bersih, sehat dan produktif melalui peningkatan kapasitas ,kemitraan dan intregasi perencanaan pembanguanan;
    b. Penataan lingkungan permukiman miskin  berbasis ruang;
    c. Peningkatan sarana prasarana dan pelayanan permukiman untuk masyarakat miskin;


    Senin, 08 Juli 2013

    Ini adalah salah satu objek untuk kegiatan PLPBK Kalibuntu wetan tepanya di daerah mbiru sari.



    Sekilas tentang puasa

     HIKMAH BERPUASA 

    “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan dengan keimanan dan pengharapan akan ridha Allah, akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu.”
    (H.R. Muttafaqun ‘Alaih)
    Para sahabat membagi dua belas bulan dalam satu tahun menjadi dua bagian. Enam bulan pertama mereka memohon kepada Allah agar bisa mendapati bulan Ramadhan dan mampu mengisinya dengan amal ibadah yang optimal. Pada enam bulan kedua, mereka memohon kepada Allah Swt. agar semua ibadah yang dilakukan pada bulan tersebut diterima.
    Dengan kata lain, para sahabat menjadikan Ramadhan sebagai titik tolak kurikulum kehidupannya. Tahun ajaran hidup mereka diawali dan diakhiri pada bulan Ramadhan. Bulan mulia tersebut dijadikan masa pembuktian ibadah lima bulan sebelumnya, sekaligus sebagai masa persiapan menempuh hidup pada enam bulan sesudahnya.
    Sebenarnya, sangat wajar apabila sahabat menjadikan Ramadhan sebagai munthalaq kurikulum hidup karena ada berbagai keistimewaan yang Allah Swt. karuniakan pada bulan Ramadhan yang tidak diberikan pada bulan-bulan lain, di antaranya adalah sebagai berikut.
    Pertama, pintu surga dibuka, sedangkan pintu neraka ditutup, dan setan-setan dibelenggu. Rasulullah saw. bersabda, “Jika telah datang bulan Ramadhan, pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup…” (H.R. Bukhari). Hadits ini bisa dipahami apa adanya, yaitu pintu surga betul-betul dibuka dan pintu neraka ditutup. Selain itu, bisa dipahami bahwa peluang masuk surga begitu besar karena pada bulan ini, Allah Swt. mensyariatkan banyaknya jumlah ibadah yang dapat membawa seseorang ke surga. Sebaliknya, peluang masuk ke neraka kecil karena peluang bermaksiat menjadi lebih kecil.
    Kedua, meningkatnya derajat ibadah. Pada bulan Ramadhan, Allah Swt. melipatgandakan ganjaran dan menaikkan derajat ibadah. Satu ibadah wajib dilipatgandakan menjadi tujuh puluh kali ibadah wajib pada bulan lain dan ibadah sunnah bernilai ibadah wajib. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa bertaqarrub kepada-Nya (pada bulan Ramadhan) dengan suatu kebaikan, ia bagaikan melakukan suatu kewajiban pada bulan lainnya. Barang siapa melakukan suatu kewajiban pada bulan ini, maka ia sama dengan orang yang melakukan tujuh puluh kali amalan wajib pada bulan lainnya” (H.R. Ibnu Khuzaimah). Dalam hadits lain, dikemukakan bahwa satu tasbih pada bulan Ramadhan sepadan dengan seribu kali tasbih pada bulan lain (H.R. at-Tirmidzi). Itulah sebabnya Ramadhan disebut pula Syahr Ar Rahmah (bulan yang penuh rahmat) dan Syahr ala-i (bulan yang penuh nikmat dan limpahan rahmat). Nilai ibadah pada bulan ini lebih tinggi ketimbang sebelas bulan lainnya.
    Ketiga, dihapuskan dosa-dosa. Allah Swt. berjanji akan mengampuni semua dosa yang telah lalu bagi mereka yang “mendirikan” Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi saw., “Barang siapa yang ‘mendirikan’ Ramadhan dengan penuh keimanan dan penghayatan, maka akan diampuni semua dosanya yang telah lalu.” “Mendirikan Ramadhan” bermakna menghidupkan hari-hari Ramadhan dengan peningkatan kualitas dan kuantitas ibadah.
    Dalam hadits lain, disebutkan bahwa Ramadhan adalah kafarat (penghapus dosa) sampai Ramadhan berikutnya selama tidak dilakukannya dosa-dosa besar. Menurut Rasulullah saw., shalat lima waktu, dari Jumat ke Jumat berikutnya, dari Ramadhan hingga Ramadhan berikutnya, adalah penghapus dosa-dosa di antaranya apabila dosa-dosa besar ditinggalkan (H.R. Muslim). Rasulullah saw. pun bersabda, “Barang siapa yang berpuasa Ramadhan dengan keimanan dan pengharapan akan ridha Allah, akan diampuni dosa-dosanya yang terdahulu” (H.R. Muttafaq ‘Alaih). Karena keutamaan ini, Ramadhan disebut pula Syahr An Najah atau ”bulan pelepasan dari siksaan neraka”.
    Berpuasa selama satu bulan penuh adalah kewajiban pokok umat Islam yang eksklusif pada bulan Ramadhan. Karena itu, Ramadhan disebut pula Syahr Ash Shiyâm (bulan puasa). Berbeda dengan ibadah pokok lain, seperti shalat, zakat, dan ibadah haji yang dapat dilihat dengan mudah oleh orang lain, ibadah puasa hanya bisa dilihat oleh Allah Swt. dan hanya diketahui oleh-Nya dan diri sendiri. Itulah sebabnya puasa adalah satu-satunya ibadah “untuk Allah Swt.”. Dalam sebuah hadits qudsi, Allah Swt. menegaskan, “Setiap amal anak Adam (manusia) itu untuknya sendiri, kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasnya … (H.R. al-Bukhari, Muslim, an-Nasa’i dan ibnu Hibban dari Abu Hurairah).” Karena itulah Ramadhan disebut pula sebagai Syahrullâh (bulan Allah).
    Secara harfiah, puasa yang dalam bahasa Arab disebut shaum (dari shaama-yashuumu-shauman) yang berarti ’menahan diri dari segala sesuatu’. Ahli fikih mendefinisikan puasa sebagai “menahan diri dari segala yang masuk ke dalam kerongkongan, baik berupa makanan, minuman, obat, maupun yang semacamnya dan menahan kemaluan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari”.
    Dalam konsep Islam, puasa tidak sekadar menahan diri dari makan, minum, hubungan suami istri, dan hal-hal yang membatalkan ibadah puasa secara fisik, tetapi juga menahan diri dari segala hal yang menyebabkan hilangnya pahala puasa, seperti berbohong, membicarakan aib orang, memfitnah, dan perbuatan maksiat lainnya. Pada saat bersamaan, puasa pun (terutama pada bulan Ramadhan) harus dilengkapi dan diselaraskan dengan ibadah-ibadah lainnya, tidak hanya ibadah yang berdimensi vertikal tetapi juga yang berdimensi horizontal.
    Simaklah sebagian isi khutbah Rasulullah saw. ketika menyambut bulan Ramadhan, “Wahai manusia, barang siapa di antara kalian memberikan makanan untuk berbuka kepada orang-orang Mukmin yang berpuasa pada bulan ini, maka di sisi Allah nilainya sama dengan membebaskan seorang budak dan ia diberikan ampunan atas dosa-dosa yang lalu,” (sahabat-sahabat bertanya), “Ya Rasulullah, tidaklah kami semua mampu berbuat demikian?” Rasulullah yang mulia meneruskan, “Jagalah dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan sebutir kurma atau seteguk air. Tuhan akan memberikan pahala yang sama kepada orang yang melakukan kebaikan yang kecil karena tidak dapat melakukan kebaikan yang lebih besar.”
    “Wahai manusia, siapa yang membaguskan akhlaknya pada bulan ini, ia akan berhasil melewati shirath pada hari ketika kaki-kaki tergelincir. Siapa yang meringankan pekerjaan orang-orang yang dimiliki tangan kanannya (pegawai atau pembantu) pada bulan ini, Allah akan meringankan pemeriksaan-Nya pada Hari Kiamat. Barang siapa menahan kejelekannya pada bulan ini, Allah akan menahan kemurkaan-Nya pada hari ketika ia berjumpa dengan-Nya. Barang siapa memuliakan anak yatim pada bulan ini, Allah akan memuliakannya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Barang siapa menyambungkan silaturahmi pada bulan ini, Allah akan menghubungkan dia dengan rahmat-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Barang siapa memutuskan kekeluargaan pada bulan ini, Allah akan memutuskan rahmat-Nya pada hari ia berjumpa dengan-Nya.”
    HIKMAH PUASA:
    • Puasa sebagai manifestasi dari penyataan keimanan;
    • Puasa sebagai sarana menguasai dan meredam nafsu;
    • Puasa sebagai pelatihan disiplin diri;
    • Puasa sebagai pelatihan ketabahan dan kesabaran;
    • Puasa sebagai perisai dari godaan-godaan hidup;