Rabu, 26 Juni 2013

Apakah barang kena cukai itu?

Cukai pada dasarnya merupakan pajak yang dikenakan terhadap pemakaian barang-barang tertentu yang memenuhi syarat sebagai Barang Kena Cukai.Oleh karena itu,sejatinya Cukai merupakan pajak atas konsumsi.
UU mengatur dasar pengelompokkan Barang Kena Cukai berdasarkan sifat dan karakteristik tertentu sebagaimana ditetapkan dalam UU Cukai.Sifat dan karakteristik tertentu yang dijadikan dasar untuk mengelompokkan Barang Kena Cukai,sehingga dikenakan cukai ,berdasarkan pasal 2 UU Cukai adalah :
1.Konsumsinya perlu dikendalikan 
2.Peredarannya perlu diawasi,
3.Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
4.Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar