Jumat, 21 Juni 2013

Ketentuan pelaksanaan plpbk

Masyarakat dan pihak terkait harus memperhatiakan dan memenuhi beberapa ketentuan sbb:
1.Masyarakat miskin harus menjadi penerima manfaat program dan dilibatkan sebagai pelaku utama dalam proses pengembalikan keputusan.
2.Masyarakat harus bersedia menata kembali lingkunan permukimannya sesuai dengan peraturan dan norma tang berlaku serta standar tan harus disepakati bersama termasuk dalam hal (bila terpaksa)relokasi dan konsolidasi tanah.
3.Masyarakat ,kelompok peduli membentuk Tim Tekhnis PLPBK
4.Pelaksanaan pembangunan fisik harus memenuhi standar tekhnis dengan mempertimbangkan indikator pembanguanan berkelanjutan da tanggap terhadap kemungkinan bencana
5.Kegiatan penataan lingkungan permukiman harus menjawab kebutuhan dasar masyarakat miskin ,khususnya peningkatan kualitas pelayanan lingkungan permukiman miskin ,sarpas dan atau kebutuhan usaha /mata pencaharaian.
6.Perencanaan penataan lingkunga permukiman oleh masyarakat selaras dengan perencanaan pembangunan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar