Rabu, 26 Juni 2013

Latar Belakang UU Cukai

Kalau dicermati,pemberlakuan UU Cukai mengandung dasar pemikiran dan tujuan tertentu,yang secara filosofis disebut sebagai politik cukai.Berdasarkan pemikiran ini,politik hukum UU Cukai dapat dikemukakan sebagai berikut :

1.Objek cukai terbatas ,padahal Negara dalam rangka pembangunan nasional memerlukan sumber pembiayaan ,terutama yang berasal dari penerimaan dalam negeri.Oleh karena itu potensi yang ada masuh dapat digali dengan memperluas objek cukai,sehingga sumbangan sektor cukai terhadap penerimaan negara dapat ditingkatkan .
2.Cukai merupakan pajak negara yang dibebankan pada pemakaiannya dan bersifat selektif serta perluasan pengenaannya berdasarkan sifat dan karakteristikobjek cukai .
3.Kebijakan percukaian Indonesia adalah sbb:
   a.Keadilan dan keseimbangan ,dimana dibebankan hanya  kepada orang-orang yang memang seharusnya   diwajibkan untuk itu dan bersifat non diskriminatif.
    b.Pemberian insentif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
    c.Pembatasan dalam rangka perlindungan masyarkatdibidang kesehatan ketertiban dan keamanan.
    d.Netral dalam arti tidak menimbulkan distori terhadap perekonomian nasional.
    e.Kelayakan administrasi .
    f.Peningkatan penerimaan negara.
    g.Pengawasan dan penerapan sanksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar