Jumat, 12 Juli 2013

Masih PLPBK

Pelaku tingkat Kelurahan 

a.Lurah 
Peran utama lurah dan kepala desa adalah memberikan dukungan dan jaminan agar  pelaksanaan kegiatan PLPBK di wilayah kerjanya dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga tujuan yang diharapkan melalui kegiatab PLPBK dapat tercapai dengan baik.

Secara rinci tugas dan tanggung jawab lurah dalam pelaksanaan PLPBK adalah sebagai berikut :
  1. Membantu sosialisasi tingkat keluraahan dan menggalang warga kelurahan untuk siap mendukung kegiatan PLPBK 
  2. Berkoordinasi dengan Tim Fasilitator ,TAPP,TIPP,relawan masyarakat dan BKM/LKM dalam menyelesaikan persoalan dan konflik serta penanganan pengaduan yang muncul dalam pelakasanaan kegiatan PLPBK di wilayah kerjanya 
  3. Membantu BKM/LKM dalam menegakkan nilai-nilai luhur sebagai landasan tindak pelaksanaan PLPBK 
  4. Memfasilitasi terselanggaranya proses kegiatan PLPBK 
  5. Memfasilitasi RPLP sebagai program kelurahan untuk dibahas dalam musrenbag kelurahan
  6. Menyediakan dan menjelaskan data dan informasi yang diperlukan untuk proses perencanaan kepada TIPP 
  7. Bersama BKM merekrut tenaga ahli sesuai kebuthan
b.BKM/LKM

Peran utama BKM/LKM adalah :
  1. Bekerjasama dengan kelurahan dalam setiap tahapan  pelaksanaan PLPBK 
  2. Memfasilitasi dan mendorong TIPP dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan lainnya
  3. Memfasilitasi TIPP mengordinasikan warga
  4. Ikut serta dalam mengembangkan jaringan BKM di tingkat kecamatan,kota sebagai mitra kerja pemerintah daerah dan wahana untuk menyuarakan aspirasi masyarakat warga yang diwakilinya
  5. Bersama kelurahan merekrut tengaalam ahli yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan PLPBK di kelurahannya
  6. Pengambilan keputusan yang dibutuhkan dalam kegiatan PLPBK di kelurahannya
  7. Peran lain sesuai dengan yang ditetapkan dala pedoman ,petunjuk ,tekhnis SOP,KAK,dll
c.TAPP(TENAGA AHLI PERENCANAAN PARSITI[ASIF DAN PEMASARAN)

Peran utama TAPP :

  1. Bekerjasama dengan Tim Fasilitator ,konsultan dan pemerintah daerah dalam seluruh tahapan kegiatan perencanaan parsitipatif dan pemasaran
  2. Membantu masyarakat menyusun RPLP,RTPLP dan aturan bersama sesuai hasil kesepakatan rembug sesuai dengan kaidah perencanaan permukiman dan tepat sasaran 
  3. Memastikan keterlibatan masyarakat dan proses pengambilan keputusan dilakukan secara partisipatif 
  4. Membantu masyarakat merumuskan strategi ,rencana kerja dan melaksanakan kegiatan pemasaran sosial 
  5. Mempersiapkan materi yang diperlukan untuk Uji Publik hasil perencanaan di tingkat kelurahan/kota
d.TIPP(TIM INTI PERENCANAAN dan PEMASARAN)

Tugas utama TIPP adalah :

  1. Berkoordinasi dengan BKM ,kepala kelurrahan ,tim fasilitator dalam setiap tahapan kegiatan PLPBK 
  2. Bekerjasama dengan TAPP yang akan  memberikan dampingan dan bantuan tekhnis terkait perencanaan dan pemasaran 
  3. Menyusun rencana Kerja ,RAB dan pertanggungjawaban pelkasanaan kegiatan PLPBK ,bekerja sama dengan BKM
  4. Didampingi TAPP melaksanakan seluruh rangakaian proses penyusunan RPLP,RTPLP,,strategi pemasaran,dan aturan bersama secara partisipatif dengan melibatkan baik laki-laki maupun perempuan 
  5. Mengorganisasikan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan serta mengkomunikasikan hasil-hasil tahapan silklus kepada seluruh warga masyarakat
e.RELAWAN 

Peran utama relawan :

  1. pelopor perubahan 
  2. penggerak masyarakat
  3. pengawalan nilai-nilai luhur

f.KSM 

KSM adalah pelaksana kegiatan sekaligus pemanfaat hasil kegiatan terkait dengan kegiatan /investasi PLPBK yang didanai dari berbagai sumber.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar