Kamis, 11 Juli 2013

Pelaku PLPBK

Pelaku PLPBK tingkat Kabupaten /Kota

Tim tekhnis PLPBK 
  1.             Pelaku utama di pemerintah kota/kabupaten yang menangani kegiatan PLPBK adalah Tim Tekhnis PLPBK yang dibentuk oleh TKPKD dan ditetapkan melalui SK BUPATI/Walikota
  2. Tim tekhnis PLPBK pada dasarnya merupakan media atau wadah pembelajaran bagi pemerintah daerah beserta stafnya mengenai penataan lingkungan permukiman berbasis komunitas (PLPBK) serta sarana komunikasi ,koordinasi dan sinergi pemerintah daerah dengan masyarakat dalam pelaksanaan PLPBK.
  3. Oleh karena itu,Tim Tekhnis PLPBK adalah selama masa pelaksanaan program PLPBK di kota/kabupaten tsb,yang akan dievaluasi pada setiap akhir tahun pelaksanaan tugas dan fungsinya.
  4. Berdasarkan hasil evaluasi tsb,Bupati/Walikoota dapat meninjau dan memperbaharui SK tentang Tim Tekhis PLPBK apabila dipandang perlu dan sesuai kebutuhan untuk lebih mendukung efektifitas pelaksanaan maupun optimalisasi keberhasilan program PLPBK di wilayahnya.
  1. Fungsi dan tugas pokok TimTekhnis PLPBK adalah ;
  • Terlibat aktif dalam setiap tahapan pelaksanaan siklus PLPBK di tingkat Kelurahan dan Kabupaten /Kota    
  •                      aktif trelibat dalam proses pembelajaran perencanaan partisipatif dikelurahan dan kecamatan seperti perencanaan lingkungan makro (RPLP) dan mikro (RTPLP) sesuai ketentuan -ketentuan tekhnis yang tertuang dalam Pedoman Tekhnis dan Petunjuk Tekhnis PLPBK.
  •                       Aktif terlibat dalam proses pembelajaran kegiatan pemasaran hasil-hasil perencanaan partisipatif.
  •                        aktif terlibat dalam proses pembelajaran kegiatan pembangunan fisik sebagai implementasi dari hasil-hasil perencanaan partisipatif.
  • Menyelenggarakan  lokakarya dan sosialisasi ssecara intensif kepada seluruh lapisan masyarakat dan dinas-dinas instansi terkait dalam rangka mendorong dan memastikan kolaborasi antara Pemerintah Kota/Kabupaten ,BKM dan jajarannya,perangkat kelurahan ,masyarakat dan kelompok peduli setempat dalam melkasanakan kegiatan PLPBK di kelurahan
  • Memberikan bimbingan tekhnis ,menyediakan data dan peta dasar serta tematik yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan  PLPBK di kelurahan 
  • Melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan dan mendorong pelaksanaan audit terhadap penggunaan /pemanfaatan dana kegiatan PLPBK yang dilakukan oleh auditor independen 
  • Mendorong kemitraan antara masyarakat dengan pihak lain
  • Melaksanakan tugas lain yang diperlukan guna menunjang kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan PLPBK
B.SATKER PIP 
Satker PIP diusulkan oleh walikota/bupati dan ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum.Tugas satker PIP dalam kegiatan PLPBK ,adalah ;
  •  melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan PLPBK dengan PNPM-MP dan program lainnya
  •  terlibat aktif dalam penegendalian pelaksanaan kegiatan PLPBK 
  •  tugas lain yang ditetapkan dalam surat Keputusan Menteri PU
C.1.TIM KORKOT 

Tim Korkot secara umum memfasilitasi proses persiapan .perencanaan,pelaksanaan ,monitoring,supervisi dan pelaporan seluruh pelksanaan PLPBK di wilayah kota/kabupaten sampai tingkat kelurahan/desa dari kegiatan PNPM MP termasuk didalamnya kegiatan PLPBK.
Secara khusus tugas korkot adalah :
  1.  melakukan koordinasi intensif dan mendorong keterlibatan aktif pemerintah kota/kab. dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka pelaksanaan kegiatan PLPBK 
  2.  mendukung pemerintah kota/kab. dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan pemerintah kota/kab. dalam rangka sosialisasi ,monitoring,evaluasi,dan membangun kemitraan
  3.   memfasilitasi terjadinya perjajian kerjasama kegiatan PLPBK antara pemerintah kota/kab. dengan kementrian Pekerjaan Umum
  4.  bersama dengan Tim Korkot mengembangkan kapasitas ,memfasilitasi dan bekerjasama dengan tim tekhnis PLPBK dalam setiap tahapan kegiatan PLPBK 
  5.  menjadi agen kemitraan pelaksanaan PLPBK dengan pemerintah kota/kab. dan kelompok peduli lainnya 
  6.  merumuskan strategi pendampingann  dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan PLPBK dalam satu kesatuan yang terintegrasi dengan pelaksanaan kegiatan PNPM MP
  7.  membangun tim kerja yang solid serta mengembangkan kapasitas tim
  8.  memastikan pelaksanaan kegiatan PLPBK sesuai dengan master schedule dan capaian indikator PLPBK
  9.  tugas lain yagembnagng ditetapkan PMU /SATKER P2KP Pusat 
C.2.ASISTEN KOTA

  1.  Sebagai bagian dari tom korkot yang bkerja dalam satu tim untuk memfasilitasi kegiatan PLPBK ditingkat kota/kab. serta kelurahan /desa di kota/kab.tsb
  2.  Mengembangkan kapasitas dan memberikan pendampingan kepada Tim Tekhis Pemda untuk mendukung pelaksanaan kegiatan PLPBK ditingkat kota/kab. maupun kelurahan /desa secara optimal
  3.  Memastikan pendampingan ditingkat kelurahan /desa berjalan dengan baik serrta memastikan kualitas RPLP dan RTPLP sesuai dengan kaidah perencanaan permukiman,tepat sasaran dan disusun secara parsitipatif
  4.  Bekerjasama dengan Tim Fasilitator dan Tim Korkot lainnya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan PLPBK sesuai dengan master schedule ,sesuai capaian indikator PLPBK dan teruploa dalam satu SIM secara tepat waktu dan berkualitas baik 
  5. Bertanggung jawab kepada korkot dan memberkan laporan secara berkala

Tidak ada komentar:

Posting Komentar