Rabu, 10 Juli 2013

Sekilas PLPBK

Ketentuan Pelaksanaan PLPBK 

Masyarakat  dan pihak terkait dengan pelaksanaan kegiatan harus memperhatikan dan memenuhi beberapa ketentuan ,sebagai berikut :

  1. Masyarakat miskin harus menjadi penerima manfaat program dan dilibatkan sebagai pelaku utama dalam proses pengembalian keputusan .
  2. Masyarakat kelurahan harus bersedia menata kembali lingkungan permukimannya sesuai dengan peraturan dan norma yang berlaku serta standar yang disepakati bersama antara pemerintah dan masyarakat ,termasuk dalam hal(bila terpaksa)relokasi dan konsolidasi tanah .
  3. Masyarakat kelompok peduli dan pemeintah perlu berkolaborasi dan saling mendukung dengan komitmen yang kuat agar perubahan perilaku masyarakat berdasarkan nilai-nilai tercapai.
  4. Pemerintah daerah harus membentuk Tim Tekhnis PLPBK ,menyediakan BOP Tim Tekhnis ,menyediakan bantuan tekhnis ,melaksanakan Perjanjian Kerja Sama serta dukungan lain sesuai ketentuan pedoman dan Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS)
  5. Pelaksanaan pembangunan fisik harus memenuhi standar tekhnis yang berlaku dan safeguard.Kegiatan penataan kembali lingkungan permukiman ini harus berorientasi pada pembangunan jangka panjang yang lebih baik dari aspek sosial,ekonomi,dan lingkungan.
  6. Kegiatan penataan lingkungan permukiman harus menjawab kebutuhan dasar masyarakat miskin,khususnya kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan lingkungan permukiman miskin,prasarana dan sarana dan atau kebutuhan untuk usaha /mata pencaharian.
  7. Perencanaan penataan lingkungan permukiman oleh masyarakat selaras dengan perencanaan pembangunan daerah.
TAHAPAN PLPBK 
 
Tahapan kegiatan PLPBK merupakan kelanjutan dan bagian kegiatan PNPM MP khususnya terkait dengan 
penataan permukiman yang diprioritaskan.

1.Tahap Persiapan
           a.Sosialisasi tingkat kota/kabupaten
              Lokakarya tingkat kota/kabupaten
              Sosialisasi masal   
           b. Pembentukan Pokja PLPBK yang sebelumnya disebut Tim Tekhnis
           c.Sosialisasi di tingkat kelurahan
            lokakarya tingkat kelurahan
            pemasyarakatan PLPBK di kelurahan
          d. Penggalangan tokoh -tokoh strategis lokal
          e.Pembentukan /revitalisasi Tim Inti Perencanaan partisipatif dan Pemasaran (TIPP)dan Tim Relawan
  2. Tahap Perencanaan
      a. Refleksi perkara kritis (refleksi kemiskinan ,mitigasi bencana ,masalah lingkungan,dll)
      b. Rekrutmen Tenaga Ahli Perencanaan Parsitipatif dan Pemasaran (TAPP)
      c. Pemetaan swadaya (PS)
      d.Perencanaan parsitipatif 
  •          Tingkat kelurahan (rencana penataan lingkungan permukiman /RPLP)
  •         Tingkat kawasan prioritas (rencana tindak penataan lingkungan permukiman/RTPLP)
      e. Penyusunan strategi pemasaran
      f. Penyusunan aturan bersama
    3. Tahap Pembangunan dan keberlanjutan
     a. Menggalang kemitraan
     b. Pembangunan Panitia /KSM
     c.Pelaksanaan komstruksi
     d.Pentempurnaan aturan bersama
     e. Pemantauan internal dan eksternal
   4.Tahap Keberlanjutan
     a. Pengelolaan hasil pelaksanaan pembangunan fisik (Operasional dan Pemanfaatan )oleh BKM beserta masyarakat
    b. Pemasaran berkesinambungan
    c. Mendorong Pemerintah Daerah untuk melaksanakan replikasi
    d.Kegiatan lainnya yang mendorong keberlanjutan program ND secara mandiri oleh masyarakat bersama
pemerintah daerah setempat
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar