Lokasi sasaran PLPBK Adalah kelurahan-kelurahan yang memenuhi kriteria;
- Kelurahan PNPM Mandiri Perkotaan ;
- BKM /LKM Berdaya dalam arti BKM/LKM tersebut memliki kesiapan dan komitmen untuk belajar melaksanakan kegiatan PLPBK ;
- Kesiapan dan komitmen pemerintah kabupaten /kota untuk mendukung pelaksanaan kegiatan PLPBK baik yang didanai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten /Kota .
- Dalam hal pendanaan BLM PLPBK yang terbatas ,maka dana BLM PLPBK diperuntukan bagi i BKM/LKM yang memenuhi kriteria khusus.Kriteria khusus dan tata cara seleksi lokasi akan diatur dalam petunjuk tekhnis seleksi lokasi PLPBK.
- Penguatan pemerintahan daerah ,konsultan ,fasilitator,dan kelompok peduli /pemangku kepentingan .
- Penguatan BKM/LKM dan UP-UP sebagai pusat pelayanan masyarakat agar mampu secara mandiri melaksanakan dan mengelola kegiatan penataan kawasan dan lingkungan pemukiman di wilayahnya.
- Mendorong kreativitas masyarakat bersama pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan sosial,ekonomi,dan lingkungan(SEL)diwilayahnya ,berdasarkan visi yang dibangun bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar