Rabu, 10 Juli 2013

SEKILAS TENTANG PLPBK

Lokasi Sasaran PLPBK

Lokasi sasaran PLPBK Adalah kelurahan-kelurahan yang memenuhi kriteria;
  •  Kelurahan PNPM Mandiri Perkotaan ;
  •  BKM /LKM Berdaya dalam arti BKM/LKM tersebut memliki kesiapan dan komitmen untuk belajar melaksanakan kegiatan PLPBK ;
  •  Kesiapan dan komitmen pemerintah kabupaten /kota untuk mendukung pelaksanaan kegiatan PLPBK baik yang didanai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten /Kota .
  •  Dalam hal pendanaan BLM PLPBK yang terbatas ,maka dana BLM PLPBK diperuntukan  bagi i BKM/LKM yang memenuhi kriteria khusus.Kriteria khusus dan tata cara seleksi lokasi akan diatur dalam petunjuk tekhnis seleksi lokasi PLPBK.
Strategi Pelakasanaan
    Strategi pelaksanaan PLPBK adalah sebagai berikut :

    • Penguatan pemerintahan daerah ,konsultan ,fasilitator,dan kelompok peduli /pemangku kepentingan .
    • Penguatan BKM/LKM dan UP-UP sebagai  pusat pelayanan masyarakat agar mampu secara mandiri melaksanakan dan mengelola kegiatan penataan kawasan dan lingkungan pemukiman di wilayahnya.
    • Mendorong kreativitas masyarakat bersama pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan sosial,ekonomi,dan lingkungan(SEL)diwilayahnya ,berdasarkan visi yang dibangun bersama. 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar