- Camat
- memberikan dukungan dan jaminan atas kelancaran pelaksanaan PLPBK di wilayah kerjanya
- koordinasi antar kelurahan yang melaksanakan PLPBK dan antara kelurahan tsb dengan SKPD terkait
- menyelaraskan program masyarakat dengan program daerah
2.PJOK Kecamatan Ditingkat kecamatan ditunjuk PJOK(Penanggung Jawaab Operasional Kerja).PJOK adalah perangkat kecamatan yang diangkat dan ditetapkan oleh walikota/bupati untuk bertindak sebagai wakil pemerintah dalam menandatangani surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB)antara pemerintah dan masyarakat ,pemegendalian kegiatan di tingkat kelurahan /desa.
TUGAS PJOK untuk kegiatan PLPBK adalah :
- Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan PLPBK dengan Tim Fasilitator untuk bersama-sama menangani penyelesaian permasalahan dan pengaduan mengenai pelaksanaan PNPM MP di wilayah kerjanya
- Melaksanakan administrasi program berupa penandatanganan SPPB ,memproses SPPB ke bank pembayar dan lain-lain
- Menyampaikan laporan bulanan kepada bupati/walikota tembusan kepada Camat
- Membuatkan laporan pertanggungjawaban pada masa akhir jabatannya dan menyerahkannya kepada Walikota/Bupati paling lambat 1 bulan setelah masa tugasnya sebagai PJOK berakhir
- Melakukan pemriksaan terhadap penggunaan dana yang telah disalurkan masyarakat (BKM/LKM/KSM/Panitia/dsb) sesuai dengan usulan yang dissetujui fasilitator
- Terlibat aktif dalam kegiatan sosialisasi /pemasyarakatan kegiatan PLPBK kepada masyrakat di wilayah masing-masing
- Berperan aktif dalam forum konsultasi lam rangka dan asistensi yang diadakan Pokja/Tim Tekhnis dalam rangka mewujudkan keserasian dan keterpaduan perencanaan dan pembangunan antar wilayah kelurahan /desa dan atau antar kawasan potensial
- Berpartisipasi dalam kegiata promosi hasil-hasil perencanaan PLPBK
- Mendukung prinsip kebersamaan dan menghindari munculnya konflik dari pelaksanaan kegiatan PLPBK di wilayahnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar